Kalau kembalian tersebut memang jumlahnya sedikit, dan penjual beneran kehabisan stok uang receh serta terjadi hanya sekali-kali doang sih gak masalah. Kita sebagai pembeli masih bisa ikhlas. Tapi kalau hal itu sering bahkan sudah menjadi strategi dagang penjual tersebut, ya hal itu bisa dibilang melanggar undang-undang. Kalau kita tidak ikhlas, bisa loh melaporkan pelaku kepada polisi biar di dipenjara maksimal 1 tahun dan denda bisa sampai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Baca lainnya: Cara Menulis Rp Yang Benar Sesuai EYD
Sadis bener ya, cuma masalah uang kembalian diganti dengan permen yang biasanya jumlahnya hanya dibawah Rp5.000,00 saja bisa berbuntut mengerikan begitu. Pasti para pembaca pada penasaran nih, apa pasalnya sih kok bisa begitu?
Membayar Uang Kembalian Pakai Permen Adalah Melanggar Undang-undang
Masalahnya adalah, negara yang kita tinggali ini kan mempunyai mata uang resmi, yaitu rupiah. Jenis transaksi apapun dan sekecil apapun yang berlangsung di dalam wilayah sini, pemerintah mewajibkan menggunakan rupiah. Semua warga negara tanpa kecuali, dan orang asing entah bule, negro, arab dan lainnya selama tinggal di sini wajib mentaati aturan ini. Lebih dalam mengenai hal ini, saya sudah menuliskan panjang lebar di http://uangindonesia.com/menggunakan-mata-uang-asingJadi, misalkan kamu ketemu orang asing di Indonesia dan kamu melakukan jual beli dengannya, kamu wajib menolak uangnya kalau dia tetap ngotot ingin pakai dolar. Kalau kamu menerimanya, justru bisa kena hukuman.
Begitu pula dengan penjual yang ngasih kembaliannya pakai permen. Berarti dia tidak menggunakan rupiah untuk transaksinya. Kalau dia memberikan kembalian pakai permen, apakah sebagai gantinya dia mau menerima bila ada pembeli yang bayar belanjanya pakai permen sekarung? Wah, kalau hal ini sampai terjadi, kita kembali ke jaman dulu setelah sistem barter tiada, yaitu sistem uang barang. Baca deh sejarah uang di http://uangindonesia.com/tentang-uang-pengertian-sejarah-fungsi-syarat-jenis-dan-teorinya/
Hukuman Bila Penjual Kasih Uang Kembalian Diganti Pakai Permen
Seperti yang sudah sedikit saya katakan di atas. Kesalahan para pedagang tersebut adalah tidak menggunakan rupiah dalam transaksi bentuk dan sekecil apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kesalahan lainnya selain melanggar UU diatas, dalam hal ini penjual tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengancan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Jadi kesimpulannya adalah bila ada pembeli yang merasa tidak ikhlas bahkan terganggu dengan adanya kejadian uang kembalian yang dibayar pakai permen, dia bisa melapor ke polisi. Nantinya pihak polisi akan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memprosesnya. Begitulah kira-kira hukum yang berlaku di negara tercinta kita ini, Indonesia. Kalau tulisan saya ada yang salah, mohon bersedia untuk mengoreksi dengan cara kirim pesan ke kontak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar